Pasal 46
BAB 6 — ORGANISASI PROFESI
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi
Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal4T
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah
SK No 152127 A
PRESIDEN
(2) Pemerintah Fusat dapat melakukan pembinaan
dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
- peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada Klien;
- pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang tidak sesuai Standar Layanan;
- peningkatan dan pengembangan kompetensi Psikolog;
- pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Layanan Psikologi.
