UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 48
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 152128 A
PRESIDEN
