UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 49
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.