UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 50
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat berupa:
- pendanaan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
- dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
- peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
