UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
C Psikolog
SK No 152129 A
PRESIDEN
C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
