UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Program magister Psikologi profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
