Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan .
SK No 152130 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi
pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
