UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 43
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatantertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan SILP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Klien
