UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 42
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban:
- bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
- memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
- melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
- merujuk
SK No 152124 A
PRESIDEN
- merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
- menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
- memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
- mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
