UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 41
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
- menerlma
SK No 152123 A
PRESIDEN
- menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
- memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
- menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
- memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
