Pasal 40
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban
Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Psikolog
