UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 39
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- denda
SK No 152122 A
PRESIDEN
- dendaadministratif;
- pencabutan SILP; dan/atau
- pencabutan STR.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
