Pasal 38
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.
(2) srR
SK No l52l2l A
PRESIDEN
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional.
(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan
luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
