UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 37
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan
Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- standar sarana dan prasarana;
- standar pemeriksaan psikologis;
- standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
- standar etika Psikologi Indonesia.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
