UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 4
BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
- meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
- meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
SK No 152104 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
