UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 3
BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
kebenaran ilmiah;
penalaran;
kejujuran;
SK No 152103 A
PRESIDEN
- kejujuran;
- keadilan;
- manfaat;
- kebajikan;
- tanggung jawab;
- kebhinnekaan; dan
- keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
- nilai ilmiah;
- etika;
- profesionalitas;
- nondiskriminasi;
- manfaat;
- kepedulian;
- kerahasiaan; dan
- pemberdayaan.
