Pasal 13
BAB 3 — PENDIDIKAN PSIKOLOGI
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir
pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat
Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian
SK No 148436 A
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kelima Penjaminan Mutu
