UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 12
BAB 3 — PENDIDIKAN PSIKOLOGI
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap
perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan. . .
SK No 152107 A
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Bagian Keempat Uji Kompetensi
