UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 9
BAB 3 — PENDIDIKAN PSIKOLOGI
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
Pasal 10. . .
SK No 148435 A
PRESIDEN
