UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 8
BAB 3 — PENDIDIKAN PSIKOLOGI
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- program profesi;
- program spesialis; dan
- program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis.
