UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 7
BAB 3 — PENDIDIKAN PSIKOLOGI
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program
sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program
magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi.
Pasal8...
SK No 152105 A
PRES IDEN
-7
