UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 21
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
- habis masa berlakunya;
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
