UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 23
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
Pasal24 Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
