UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 25
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak
sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
- denda administratif;
- pencabutan SILP; danf atau
- pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No l52l 13 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
