Pasal 26
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog
sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Psikolog umum;
- Psikolog spesialis; dan
- Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh
Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.
Pasal2T
(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan
oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis.
(3) Layanan...
SK No l52ll4 A
PRESIDEN
-t6-
(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
- orang tua/wali;
- pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
- lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan:
- dalam kondisi darurat kebencanaan;
- untuk alasan kemanusiaan; danf atau
- untuk proses penegakan hukum.
