UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 28
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
