UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 29
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
