Pasal 30
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien.
Pasal 3 1
SK No 152116 A
PRESIDEN
Pasal 3 I
(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis,
dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Jenis Layanan
