UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 32
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Layanan Psikologi terdiri atas:
- jasa Psikologi; dan
- praktik Psikologi.
(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
