Pasal 33
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
- pengukuran psikologis;
- psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
- penelitian; dan
- intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal.
(1) (3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(1) (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien.
(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis.
(6) Selain. . .
SK No 148439 A
PRESIDEN
(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi.
