UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 34
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
- intervensi Psikologi; dan/atau
- bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan:
- konsultasi Psikologi;
- konselingPsikologi;
- psikoterapi;
- psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
- pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
- tindakan
SK No 152119A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
-2t-
- tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
- pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
- pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
- Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
