UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 35
BAB 5 — LAYANAN PSIKOLOGI
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia.
