UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 20
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.