UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 19
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen
terhadap Psikolog berdasarkan:
- pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
- keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
- kepatuhan etik;
- keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
- kesehatan jasmani dan rohani.
(21 Asesmen .
SK No l52l ll A
PRESIDEN
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan.
