UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 18
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
- memiliki STR yang masih berlaku; dan
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
