UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 17
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
(1) Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan
Psikologi wajib memiliki SILP.
(2) SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) SILP program profesi untuk pertama kali diberikan
setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang.
(4) SILP program spesialis atau program subspesialis
untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.
