UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 16
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
- Psikolog meninggal dunia;
- dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
- dicabut atas permintaan sendiri.
