UU
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 15
BAB 4 — REGISTRASI DAN IZIN
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan
STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
- program profesi;
- program spesialis; dan/atau
- program subspesialis. (41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan. (s) srR...
SK No 152109 A
PRESIDEN
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
seumur hidup.
