PINJAMAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Pinjaman .
3 Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 4 Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri. 5 Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri. 6 Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat. 7 Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat. 8 Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah. 9 Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- Obligasi. . .
- Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. 1 1. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
- Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
- Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau swasta.
Pasal 2
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan
untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
- taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif; dan
- kehati-hatian.
Pasal 4
(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada
pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.
Pasal 5
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
Pasal6...
Pasal 6
(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
(1) Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(2) Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi keuangan daerah.
Pasal 8
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
Pemerintah Pusat;
daerah lain;
LKB;
- LKB;
- LKBB; dan
- masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas:
- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
- Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah.
Pasal 10
(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada
badan usaha milik daerah.
(2) Penerusan .
(2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal.
(3) Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 1 1
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
- pinjaman jangka pendek;
- pinjaman jangka menengah; dan
- pinjaman jangka panjang.
Pasal 12
(1) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
- daerah lain;
- LKB; dan
- LKBB.
(3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus
kas.
Pasal 13
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- LKB; dan
- LKBB.
(3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Pasal 14
(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
(2) Pinjaman
(2) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- LKB;
- LKBB; dan
- masyarakat.
(3) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
- menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
- menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan:
- jumlah
-t2-
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya;
- nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
- kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Kedua Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
Pasal 18
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman
Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g.Anggaran
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
- rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
- rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
- surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasa-l 19
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian:
kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
sinkronisasi...
- sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman; dan
- sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas pembangunan nasional.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian:
- kemampuan keuangan daerah;
- kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
- batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Pasal 20
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKetiga...
Bagian Ketiga Perjanjian Pinjaman
Pasal 2 1
(1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti
dengan melakukan Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- jumlah pinjaman;
- jangka waktu pinjaman;
- suku bunga pinjaman;
- peruntukan pinjaman;
- hak dan kewajiban; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber
lainnya dituangkan da-lam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal22 .
Pasal22
(1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang
rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.
Pasal 23
(1) Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri,
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pasal 24
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKeempat...
Bagian Keempat Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasa-l 25
(1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Pasal 26
-t9-
Pasa-l 26
(1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
(2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
pembayaranlangsung;
rekening
- rekening khusus;
- pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
- letter of credit, atau
- pembiayaan pendahuluan.
Bagian Kesatu Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 28
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
(3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang
Paragraf 1 Pengajuan Pinjaman
Pasal 29
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah.
PRES IDEN
-2t-
(2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
Paragraf 2 Perjanjian Pinjaman
Pasal 30
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB,
dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi pinjaman.
(3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah
ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Pasal 31
Pelaksanaan pinjaman yang bersumber dari daerah lain, LKB, dan LKBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 32
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul
akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3) Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang
menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Bagian Kedua Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 33
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- persetujuan
- persetujuan atas pembayaran pokok, bunga, dan segala biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
- persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai
infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. (a) Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasararLa dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun anggaran pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dikecualikan bagr kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik untuk mendukung prioritas nasional sesuai ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Se1ain
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian.
Bagian Ketiga Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 35
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
- rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan .
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
- rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
- surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 36
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian:
- kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
- kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah danlatau prioritas nasional; dan
- sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam...
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian:
- kemampuan keuangan daerah;
- kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
- batas maksimal kumulatif dehsit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Pasal 37
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yar:g bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 38
(1) Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang obligasi.
(2) Setiap
(2) Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit
mencantumkan:
- identitas para pihak;
- utang pokok;
- jatuh tempo utang pokok;
- bunga;
- sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan;
- penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga;
- penggunaan dana;
- tugas dan kewajiban;
- pembelian kembali Obligasi Daerah;
- rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan
- keadaan lalai.
Bagian Kelima Penerbitan Obligasi Daerah
Pasa1 39
(1) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah
mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(3) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.jumlah...
- jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
- penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
- pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa
tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan
membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan.
Pasal 40
(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang
diterbitkan.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan
untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Pasal 41
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada
rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah.
(2) Dana...
(2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak
mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Pasal 42
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian kembali Obligasi Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
BagianKeenam...
Bagian Keenam Pengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 43
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala
Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi paling sedikit:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko ;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi Daerah;
- penerbitan Obligasi Daerah;
- penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
- pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi; dan
- pertanggungjawaban.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 44
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor
atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran
pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah.
(4) Dalam
(4) Dalam hal kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(5) Kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang
menandatangani perjanjian pinjaman, pemb ayar an pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib dilanjutkan oleh Kepala Daerah yang baru.
Pasal 46
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali
pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Bagian Kesatu Penatausahaan
Pasal 47
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
- penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah atas:
- penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
- kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Bagian Kedua Pelaporan dan Pertanggungiawaban
Pasal 48
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester.
(21Laporan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari informasi keuangan daerah.
Pasal 49
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah, Pemerintah Daerah men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 50
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pinjaman Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BABIX...
Pasal 52
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai
dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pinjaman Daerah.
(3) Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila:
- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(4) Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman.
BABX...
Pasal 53
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah kepada masyarakat secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
- kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
- posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
- jangka waktu Pinjaman Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman Daerah;
- sumber Pinjaman Daerah;
- penggunaan Pinjaman Daerah;
- realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
- pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
(3) Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
- kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
- rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- pengelolaan Obligasi Daerah;
d.jumlah...
PRES IDEN
- jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan
- laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah.
Pasal 54
Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
Pasal 55
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l), Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(3) Pemerintah. . .
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagr Hasil kepada daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
- Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20lL tentang Pinjaman Daerah.
BAB XIII .
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2oll tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
-+o- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Tuti Trihastuti Sukardi
PR ESIDE N
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2O18
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri omi Daerah, Deputi Bidang rundang-undangan,
tuti Sukardi
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3O2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O+ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3g;
4.Undang-Undang...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
