PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
- taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien dan efektif; dan
- kehati-hatian.
