PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada
pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.
