PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan
untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
