PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(2) Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi keuangan daerah.
