PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
