PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
Pelaksanaan pinjaman yang bersumber dari daerah lain, LKB, dan LKBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
