PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 32
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul
akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3) Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang
menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Bagian Kedua Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
