PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 30
BAB 5 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB,
dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi pinjaman.
(3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah
ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
