PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 29
BAB 5 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah.
PRES IDEN
-2t-
(2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
Paragraf 2 Perjanjian Pinjaman
