PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 28
BAB 5 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
(3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang
Paragraf 1 Pengajuan Pinjaman
