Pasal 26
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
-t9-
Pasa-l 26
(1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
(2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
pembayaranlangsung;
rekening
- rekening khusus;
- pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
- letter of credit, atau
- pembiayaan pendahuluan.
Bagian Kesatu Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
